Kejari Jember selidiki kasus korupsi Bansos selama setahun
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua DPRD setempat, Thoif Zamroni sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015. Penetapan tersangka terhadap Thoif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kajari Ponco Hartanto kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun terkait dengan kasus bansos ternak tahun anggaran 2015 yang diusulkan anggota DPRD Jember senilai Rp 33 miliar. Diduga anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 1,2 miliar.
"Hasil penyelidikan di lapangan, dana bansos kelompok ternak tersebut disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannnya, dan dalam pembentukan kelompok penerima bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jember dari Partai Gerindra tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos kelompok ternak.
"Penahanan badan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi serta menghilangkan atau mengganti barang bukti," katanya.
Tersangka bansos ternak tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
Ponco berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi justice collaborator, untuk membongkar praktik korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Sementara itu, kemarin Ketua DPRD Jember keluar dari Kantor Kejari Jember sekitar pukul 17.00 WIB dan beberapa kali mengusap wajahnya, serta menunduk saat disorot sejumlah kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Thoif yang mengenakan kemeja biru tidak berkata apapun saat keluar dari Kantor Kejari Jember dan politikus itu juga tidak didampingi kuasa hukum, selanjutnya tersangka diantar jaksa ke sebuah mobil untuk menuju ke Lapas Kelas II-A Jember. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya