Kejari Jaksel Tetapkan Pimpinan Cabang Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Amalia Komalasari (AK) selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama AK terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KCA pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru,” tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Senin (20/2).
Menurut Syarief, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.
“Penahanan tersangka atas nama AK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023,” ujar Syarief.
Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menemukan titik terang sosok tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan perihal kasus korupsi PT Pegadaian tersebut.
"Total sudah ada 18 yang diperiksa dari internal pegadaian dan nasabahnya," tutur Syarief kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Syarief menyatakan bahwa pengumuman tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022, juga akan segera dibuka ke publik.
"Sudah ada beberapa orang juga yang kami ajukan cegah ke imigrasi dan tersangkanya akan diumumkan tidak lama lagi," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan per tanggal 2 Januari 2022. Kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ditaksir puluhan miliar," tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurut Syarief, dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut maka tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan dimulai pukul 14.30 WIB.
"Pertama di rumah Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang," jelas dia.
Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
"Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," Syarief menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi
Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya