Kejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bima menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang tengah ditanganinya. Kedua perkara tersebut adalah penadah hasil curian ponsel yang hasilnya senilai Rp 50 ribu digunakan membeli popok dan susu anaknya, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka.
"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB," kata Kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal, Jumat (9/6/2023).
Kasus pertama, jelas Oktaviandi, tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.
"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp 50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkas Oktaviandi.
Kasus kedua, yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penutup Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut diatas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat. Bahwa para pihak korban menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak korban membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.
Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan. Ia merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


VIDEO: Prabowo Jawab Serangan Cak Imin! Heran Ada Tokoh yang Tak Paham dan Keliru Soal Food Estate
Prabowo Subianto menanggapi soal program food estate yang menuai kritik dari banyak pihak
Baca Selengkapnya


Trauma, Siswa SD di Jombang Korban Dugaan Bullying Tak Mau Sekolah
Sejak kasus pelemparan kayu yang mengakibatkan kepala bocor, korban menyatakan tidak mau sekolah di tempatnya bersekolah dulu.
Baca Selengkapnya


Pesona Maudy Ayunda Naik Kereta Mewah Jadi Sorotan, Disebut Kayak Jennie Blackpink
Maudy Ayunda menjajal nyamannya naik kereta api mewah dari Jakarta. Aura penuh pesona pemilik nama asli Ayunda Faza Maudya itu saat di kereta tuai pujian.
Baca Selengkapnya


Momen Sandra Dewi Lengket Banget sama Berondong Ganteng, Vibesnya Kayak Mafia Hongkong
Sandra Dewi membagikan momen bersama berondong gantengnya saat menghadiri acara pernikahan di Paris. Gayanya super kece sampai disebut miliki vibes kayak mafia.
Baca Selengkapnya


Robot Penjelajah Mars Catat Sejarah Baru Bisa Jalan Ngebut, Segini Kecepatannya
Robot Perseverance milik NASA catat rekor terbaru. Robot ini dinilai lebih canggih dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya

Tak Punya Uang saat Naik Bus, Wanita ini Lakukan Aksi Nekat ke Pengamen 'Lu Sering Lihat Muka Gue Bang'
Ia mendapatkan keberuntungan saat tak membawa uang ketika sedang naik bus. Wanita itu nekat melakukan aksi pada seorang pengamen.
Baca Selengkapnya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya

Potret Pati Polri Zaman Taruna Kini Bintang Satu, Ayahnya Ternyata Mantan Kapolri
Beredar di media sosial potret salah seorang pewira tinggi (Pati) Polri saat menyandang status Taruna. Siapakah sosoknya? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal
"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.
Baca Selengkapnya

Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat
Pelantikan tersebut diselenggarakan secara resmi pada 23 tahun yang lalu. Ada kejadian tak terduga pada saat proses pelantikan tersebut.
Baca Selengkapnya