Kejar 'deadline', KPU bantah rekapitulasi asal-asalan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah anggapan bahwa pihaknya asal-asalan dan terkesan terburu-buru dalam melakukan rekapitulasi nasional menjelang habisnya tenggat waktu tengah malam nanti. Jika tidak selesai, sesuai undang-undang, maka komisioner KPU bisa dipidanakan.
"Enggak (enggak asal-asalan), sebenarnya proses itu sudah diinformasikan, kan ada keterangan tertulis partai dan sudah dijawab, jadi bisa jadi jawaban sudah ada di sana," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di sela-sela sidang pleno di KPU, Jakarta, Jumat (9/5).
Ferry menampik bila ancaman pidana membuat KPU terkesan terburu-buru untuk menetapkan hasil rekapitulasi nasional agar tuntas hari ini. Menurutnya, semua data keberatan sebetulnya sudah masuk ke KPU.
Lebih lanjut, kata dia, KPU tidak akan melalaikan setiap keberatan yang diajukan oleh masing-masing saksi parpol, sehingga keberatan apa pun akan dipertanggungjawabkan oleh KPU.
"Kalau memang tidak ada sesuai kan bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Seperti diketahui, mengacu pada undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU memang harus menuntaskan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, 30 hari sejak dilakukan pemungutan suara. Bila tidak, maka melihat Pasal 319 Undang-undang No 8 tahun 2012, komisioner KPU bisa dipidanakan.
Pasal itu berbunyi: "Dalam hal KPU tidak menetapkan peroleh hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000."
Untuk diketahui, sampai dengan siang ini, KPU masih menyisakan 7 Provinsi yang belum di pleno, meliputi 62 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 77 Dapil untuk calon anggota DPR RI.
Untuk rekapitulasi suara DPD RI, sudah ada 29 Dapil, dan tersisa 4 Dapil yang tersebar di 7 provinsi yakni Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres
KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnya