Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) kemarin. Narapidana sejumlah kasus hukum itu pun kembali menyebut sejumlah nama terkait kasus tersebut.
Namun, dari semua keterangan Nazaruddin, setidaknya ada dua hal yang menyisakan tanda tanya. Pertama soal Nazaruddin yang banyak menjawab lupa ketika hakim menggali BAP-nya terkait Setya Novanto. Padahal, Nazaruddin dulu gencar menyebut Novanto, yang kini sudah ditahan terkait korupsi e-KTP, sebagai otak megaproyek tersebut.
"Ada keterangan saudara USD 500 ribu diserahkan Setya Novanto oleh Mirwan Amir di Lantai 12 DPR? Benar? Lalu masing-masing Setya Novanto dan Mekeng USD 500 ribu itu benar?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar di persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Senin (20/11).
"Saya lupa yang mulia, itu keterangan Mirwan Amir tanya saja dia," jawab Nazaruddin saat bersaksi.
Nazaruddin juga mengaku lupa ketika ditanya hakim perihal pembagian uang di ruang Setya Novanto, yang saat itu Ketua Fraksi Golkar, di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR. Padahal, Nazaruddin sudah menyampaikan perihal pembagian itu dalam BAP.
Jawaban lupa Nazaruddin ini bahkan sempat membuat hakim berang. "Pas Anda baca BAP sudah benar keterangannya? Anda teken?" tanya hakim.
"Iya saya baca," jawab Nazaruddin yang tetap menjawab lupa.
Kejanggalan lain adalah soal penyebutan nama Ganjar Pranowo. Sebagaimana BAP-nya, Nazaruddin mengaku melihat langsung Ganjar, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima langsung uang USD 500.000 dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.
"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata Nazaruddin dalam BAP yang dibenarkannya di persidangan dan dibacakan Hakim Anwar, Senin (20/11).
Soal pemberian uang dari Mustokoweni ini, Nazaruddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada September-Oktober 2010. Padahal, Mostokoweni meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.
Atas keterangan Nazaruddin yang aneh itu, Ganjar pun bersikap santai. "Di persidangan sudah saya sampaikan, kapan itu diberikan ke saya, katanya September-Oktober. Padahal Bu Mustokoweni saja meninggalnya bulan Juni (18 Juni 2010)," kata Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (21/11).
Untuk diketahui, dalam BAP dan pleidoi Miryam S Haryani, Ganjar disebut menolak pemberian uang terkait proyek e-KTP. Sebagai politikus PDI Perjuangan yang ketika itu menjadi oposisi, Ganjar justru cenderung galak dalam rapat-rapat pembahasan e-KTP di Komisi II DPR.
Kegalakan Ganjar ini sempat dikeluhkan oleh Setya Novanto yang bertemu dengannya di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar 2011-2012.
"Kita berjumpa, sama-sama nunggu pesawat. Tiba-tiba saya ditanyai itu, 'jangan galak-galak ya'. Oya, saya bilang urusannya sudah selesai," kata Ganjar saat bersaksi di persidangan pada 30 Maret 2017.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya