Kejaksaan segera limpahkan kasus First Travel ke pengadilan
Merdeka.com - Hingga saat ini kasus First Travel masih menggantung di Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok lantaran masih dilakukan penyempurnaan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Sekarang masih penyempurnaan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Rabu (31/1).
Seperti diketahui bahwa korban dari agen umrah murah ini mencapai puluhan ribu jemaah. Dari Mabes Polri, sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka pun dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Depok.
Penahanan atas ketiganya sudah dilakukan penambahan. "Sekali penambahan. Dan 20 hari ke depan sudah habis," tukasnya.
Sufari menuturkan penyempurnaan dakwaan dilakukan agar pada tahap penuntutan nanti bisa dilakukan secara maksimal. "Apa yang menjadi fakta terbukti dengan baik. Artinya penyidik dan JPU bisa berhasil," paparnya.
Soal barang bukti, kata dia, sudah dinyatakan cukup. Termasuk juga keterangan saksi pun sudah cukup. "Tinggal pelimpahan saja," tegasnya.
Mengenai aset, Sufari menegaskan, untuk barang bergerak sudah disita pihaknya. Sedangkan yang tidak bergerak masih berada di tempatnya. "Tapi dalam pengawasan bahwa tanah dan bangunan disita," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya