Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan kesal banyak terpidana korupsi tak langsung dipenjara

Kejaksaan kesal banyak terpidana korupsi tak langsung dipenjara ilustrasi penjara. sxc.hu

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengaku kecewa atas sikap pengadilan yang selama ini belum menahan sejumlah terdakwa yang sudah diadili.

Hal semacam itu akan berakibat fatal saat terpidana yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan melarikan diri sehingga akan membuat Jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.

"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Andhi, Jaksa hanya berwenang menahan terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan. Saat hakim sudah menjatuhkan vonis, makan wewenang Jaksa sudah menjadi kekuasaan hakim. Hanya saja kekuasaan hakim pun sering kali diabaikan.

"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya, kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.

Andhi memaparkan, untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi, sistem peradilan seharusnya terlebih dahulu perlu dibenahi dengan salah satu cara untuk dapat melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.

"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya, baru nyari-nyari orangnya dimana? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," papar Andhi.

Kendati demikian, Andhi berjanji jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani pihaknya sampai tahap eksekusi.

"Nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," imbuh Andhi.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya