Kejaksaan kesal banyak terpidana korupsi tak langsung dipenjara
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengaku kecewa atas sikap pengadilan yang selama ini belum menahan sejumlah terdakwa yang sudah diadili.
Hal semacam itu akan berakibat fatal saat terpidana yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan melarikan diri sehingga akan membuat Jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.
"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Andhi, Jaksa hanya berwenang menahan terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan. Saat hakim sudah menjatuhkan vonis, makan wewenang Jaksa sudah menjadi kekuasaan hakim. Hanya saja kekuasaan hakim pun sering kali diabaikan.
"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya, kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.
Andhi memaparkan, untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi, sistem peradilan seharusnya terlebih dahulu perlu dibenahi dengan salah satu cara untuk dapat melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.
"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya, baru nyari-nyari orangnya dimana? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," papar Andhi.
Kendati demikian, Andhi berjanji jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani pihaknya sampai tahap eksekusi.
"Nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," imbuh Andhi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnya