Kejaksaan diminta segera eksekusi Eep Hidayat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bersalah dua kepala daerah yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad dan Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat.
Mochtar yang kasusnya ditangani KPK telah dieksekusi pada Rabu (21/3) kemarin. Sementara Eep Hidayat yang kasusnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini belum juga dieksekusi.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mempertanyakan mengapa Eep hingga saat ini belum dieksekusi oleh kejaksaan. Padahal MA telah terlebih dahulu mengeluarkan vonis bersalah kepada Eep, ketimbang Mochtar.
"Makanya itu jadi aneh, mengapa KPK bisa mengeksekusi Mochtar sementara kejaksaan belum juga mengeksekusi Eep," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (22/3).
Menurut dia, eksekusi terhadap Eep dapat dilakukan jika kejaksaan serius dalam kasus tersebut.
"Lagi-lagi tergantung keseriusan masing-masing institusi, tapi kalau nggak dieksekusi ini akan jadi preseden buruk," kata dia.
Terkait alasan kejaksaan yang mengaku belum bisa mengeksekusi Eep karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Emerson mengatakan eksekusi dapat saja dilakukan berdasarkan petikan putusan, tanpa harus menerima salinan putusan terlebih dahulu.
"Eksekusi bisa saja dilakukan berdasarkan petikan putusan, nggak mesti harus terima salinan putusan, kan yang penting MA sudah memvonis," kata dia.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap terdakwa kasus korupsi Mochtar Muhammad di dalam kamar di Villa Lalu Nomor 10, Jalan Pura Dalam, Seminyak, Bali, Rabu (21/3). Mochtar ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara, kejaksaan hingga saat ini belum juga mengeksekusi Eep Hidayat. Eep divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas tuduhan kasus dugaan korupsi biaya pajak PBB senilai Rp 14 miliar. Namun, MA menghukum Eep penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnya