Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Soal Penyelundupan Harley dan Brompton

Kejaksaan Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Soal Penyelundupan Harley dan Brompton Sidang Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mencabut akta banding ke Pengadilan Tinggi Banten, terhadap perkara pidana khusus kepabeanan dengan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis Ari Askhara mantan Direktur Utama dan Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia dengan putusan penjara satu tahun percobaan 20 bulan dan denda Rp300 juta.

Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar mengatakan, pencabutan atau pembatalan gugatan banding tersebut karena putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bekas kedua bos Garuda Indonesia itu telah sesuai dengan perbuatan kedua terpidana.

"Di dalam pertimbangan putusan majelis hakim tersebut kami berpendapat bahwa pertimbangan tersebut telah memenuhi rasa keadilan," kata Sobrani dalam rekaman suara diterima merdeka.com, Selasa (21/9).

Sebab lanjut Sobrani, Ari Askhara selaku terpidana atas kasus penyelundupan dengan Undang-undang kepabeanan itu telah menunaikan kewajiban kerugian negara atas perbuatan pidana kepabeanan yang dilakukan.

"Di mana terhadap terdakwa IGN telah dieksekusi, telah membayar denda Rp300 juta telah disetorkan ke kas negara pada 14 September 2021. Dan terdakwa juga telah dicopot dari jabatannya Dirut PT Garuda Indonesia. Dia juga dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan hukum 20 bulan," ucap dia.

"Sehingga memang tujuan hukum ini adalah mengenai adanya pencegahan tindak pidana dengan menegakan norma hukum dan pengayoman masyarakat. Intinya memang telah memenuhi syarat dan rasa keadilan, karena sanksi itu tidak hanya kepidanaan tapi juga sanksi sosial, jabatan yang dicopot," ujar dia.

Selain itu, Sobrani yang terkesan membela terpidana IGN, menganggap bahwa perbuatan pidana kepabeanan yang dilakukan IGN adalah demi keuntungan pribadi.

"Jadi memang dari terjemahan majelis hakim itu terdakwa melakukan hal ini sekali, bukan secata terus-menerus untuk mendapatkan keuntungan. Tapi dia beli (selundupan onderdil Harley Davidson) ini hanya satu kali, untuk dipergunakan sendiri, untuk pribadi," tegas Sobrani.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang

1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya