Kejaksaan Akui Pegang Surat Penetapan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Merdeka.com - Jadi tidaknya musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dipindahkan penahanannya ke Surabaya, masih menuai polemik. Meski demikian, Kejaksaan memastikan sudah memegang surat penetapan pengadilan, terkait penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.
Kepastian soal penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2).
Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat mengungkap alasan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani batal ditahan di Rutan Madaeng Surabaya. Ia klaim baik pengacara maupun keluarga tak tahu rencana pemindahan penahanan tersebut.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak Ahmad Dhani dan jaksa saat mantan suami Maia Estianti itu akan dipindah ke Surabaya.
"Inilah tadi yang muncul pertengkaran kecil, karena penegak hukum datang dengan mandat dan kejelasan yang kurang. Saya sering mengulang-ulang ini dulu. Hukum harus jelas, dalam dokumen atau tertulis," kata Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
"Tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya, karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali. Artinya setelah sidang, Ahmad Dhani kembali ke Jakarta. Segitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan ditahan kembali di tempat yang baru, karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang ini," sambungnya.
Semestinya, pihak kejaksaan maupun pengadilan memberikan surat kepada pihak kuasa hukum Ahmad Dhani terlebih dahulu untuk melakukan negosiasi ataupun komunikasi.
"Seharusnya kan jaksa ini tenang saja bikin surat yang baik, nego dan komunikasi dengan lawyer. Karena kita harus menghormati lawyer, karena mereka juga punya UU advokad. Mereka enggak boleh dilompatin begitu saja," ujarnya.
Ahmad Dhani kini ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden
Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya