Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Merdeka.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 semakin menemukan titik terang. Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka.
"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Keempat tersangka yakni MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.
"Modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," kata Kuntadi.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya