Kejaksaan Agung pastikan Susno Duadji masuk bui
Merdeka.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Menurutnya meski tidak ada kata 'tahan' di dalam putusan MA, tapi ada aturan hukum yang menguatkan Kejaksaan untuk menjebloskan Susno ke dalam penjara.
"Kita akan tetap mengeksekusi, jadi bukan dieksekusi dengan biaya perkara saja kan enggak mungkin itu, putusan sudah ada gugatan hukum tetap itu dari level kasasi MA itu tidak ada jalan lain sesuai dengan pasal 270 KUHAP jaksa harus mengeksekusi," tegas Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (8/3).
Kejaksaan juga mengimbau agar jangan percaya perkataan pengacara Susno soal alasan Susno tidak bisa dieksekusi.
"Jangan dipengaruhi itu (kata pengacara) itu adalah putusan akhir yang ga bisa (berubah). Tinggal waktu saja nanti di PN Jaksel. Baca keputusan MA dan penjelasan dari MK," terangnya lagi.
Seperti yang diketahui menurut pengacara Susno, Frederich, kliennya tidak bisa dieksekusi lantaran di dalam keputusan MA tidak ada kata 'penahanan' atau 'ditahan'. Jikapun mau dikembalikan ke putusan awal yaitu Pengadilan Negeri Jaksel, nomor perkara Susno pun salah sehingga cacat hukum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya