Kejaksaan Agung akan eksekusi Rp 1,3 T kasus Indosat
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan segera melakukan eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas vonis mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku pihaknya telah membahas eksekusi tersebut dalam rapat dengan pihak-pihak terkait.
"Tadi dibicarakan di rapat, tadi sudah rapat membahas itu (eksekusi)," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan, seluruh perkara yang ditangani penyidik Gedung Bundar harus diselesaikan secara tuntas. Bahkan mulai dari penyidikan, pengadilan dan menjalankan perintah putusan pengadilan, jadi bukan berarti setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sudah selesai.
"Bukan titik terang tapi harus diselesaikan dengan baik, harus jelas penyelesaian semua perkara harus tuntas (termasuk eksekusi putusan," jelasnya.
Menurut Widyo, jika ada putusan yang memerintahkan untuk melakukan penyitaan, maka pihaknya akan melakukan hal itu.
"Enggak ada perkara yang misalkan jadi tersangka yang berkepanjangan, kalo memang terbukti ditingkatkan ke penyidikan, kalo memang ga terbukti ya dihentikan penyidikannya, asal syarat-syaratnya memenuhi, prosedural melalui Ekspos ya ga masalah, putusan harus dieksekusi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca Selengkapnya