Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung yakin Eddy Tansil diekstradisi dari China tahun depan

Kejagung yakin Eddy Tansil diekstradisi dari China tahun depan Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan optimis jika buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil, bisa diekstradisi ke Indonesia pada tahun 2014 mendatang. Eddy Tansil sendiri diketahui berada di China sejak 2011 lalu.

"Insya Allah (bisa diekstradisi pada 2014)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).

Keberadaan Eddy Tansil terdeteksi berada di China pada 2011, yang dilanjutkan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah setempat melalui Central Otority.

"Yang jelas nanti akan ditindaklanjuti, akan terkoordinasi," katanya guna menanggapi permohonan ekstradisi yang sampai sekarang belum terealisasikan itu.

Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara.

Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis Eddy dengan 20 tahun kurungan, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," kata Jaksa Agung, Basrief Arief.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Ditambahkan, copy surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.

"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Eddy Silitonga, Penyanyi Legendaris Asal Batak yang Punya Suara Melengking

Mengenal Sosok Eddy Silitonga, Penyanyi Legendaris Asal Batak yang Punya Suara Melengking

Salah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.

Baca Selengkapnya