Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Ungkap Kendala Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kejagung Ungkap Kendala Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak penjara. shutterstock

Merdeka.com - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kendala hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya penolakan para dokter untuk melakukan eksekusi kebiri kimia karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.

"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).

"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya.

Fadli menjelaskan, hukuman kebiri kimia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam PP itu, disebutkan eksekusi kebiri kimia tersebut melibatkan petugas yang berkompetensi pada bidang medis dan psikiatri. "Pasal 7 penilaian klinis sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a dilakukan tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetnesi di bidang medis dan psikiateri," jelasnya.

"Pasal 9 huruf D, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Tentunya hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri ketika jaksa selaku eksekutor putusan hakim meminta dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia, sementara tugas tersebut bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Di saat yang bersamaan, pelaksanaan putusan hakim juga merupakan satu kewajiban UU," sambungnya.

Selain penolakan dari dokter, ada pula kritik dari kalangan lain atas hukuman tersebut. Di antaranya soal tidak adanya aturan yang mengatur cara komprehensif, jelas dan detail mengenai proses pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan terhadap pelaksanaan kebiri kimia.

"Terlebih terdapat kemungkinan terpidana dengan putusan peninjauan kembali, dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Apakah terdapat mekanisme rehabilitasi dan atau ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi," tutupnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penemuan Kerangka Perempuan Berpakaian Dalam Dibungkus Karung Goni

Penemuan Kerangka Perempuan Berpakaian Dalam Dibungkus Karung Goni

Dokter juga akan memeriksa ciri khusus yang nantinya bisa dijadikan dasar identifikasi identitas kerangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Kenali dan Waspadai Gejala Kanker pada Anak

Kenali dan Waspadai Gejala Kanker pada Anak

Kanker merupakan penyakit yang identik dengan orang tua, walau begitu, masalah kesehatan ini juga dapat dialami oleh anak-anak.

Baca Selengkapnya
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Benturkan Kepala ke Tembok Rutan, Mengaku Nabi & Bicara Kiamat

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Benturkan Kepala ke Tembok Rutan, Mengaku Nabi & Bicara Kiamat

Atas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Pengertian Kemoterapi, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Kemoterapi, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Bagi sebagian orang, fungsi serta jenis-jenis dari kemoterapi mungkin adalah hal yang asing. Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai kemoterapi di sini!

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
5 Cara Mengatasi  Biang Keringat pada Bayi, Orang Tua Wajib Tahu

5 Cara Mengatasi Biang Keringat pada Bayi, Orang Tua Wajib Tahu

Biang keringat pada bayi adalah kondisi di mana kelenjar keringat mengalami penyumbatan atau iritasi.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.

Baca Selengkapnya