Kejagung tolak permintaan Luhut pinjam rekaman 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Setelah menolak permintaan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) untuk meminjamkan rekaman percakapan milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait kasus 'Papa Minta Saham, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menolak permintaan yang sama dari Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemarin Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) telepon saya dan saya beri jawaban itu. Siapa pun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam keterangan pers di gedung Badiklat Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/12).
Kendati demikian, Luhut menghormati keputusan Kejagung yang menolak permintaannya itu. Mengingat, lanjut Prasetyo, bos tambang emas itu menolak rekamannya dipinjam kepada siapapun.
"Pak Menko bisa memahami itu, bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapapun," ujarnya.
Prasetyo mengingatkan kembali perihal rekaman asli percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dengan pengusaha minyak, Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin itu. Ditegaskan dia, Kejagung tidak akan meminjamkan rekaman tersebut tanpa izin Maroef.
"Alat perekaman statusnya sementara dititipkan ke kita. Sementara pemiliknya buat pernyataan tidak setuju barangnya itu dipinjam siapapun," pungkas Prasetyo.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnya