Kejagung Titipkan Satu Tersangka Korupsi Asabri ke Rutan KPK
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya tahanan titipan di Rutan KPK dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terkait identitas, diketahui mereka adalah para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019.
"Iya sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan satu tahanan tersangka berinisial JS (Jimmy Sutopo)," kata Ali dalam siaran pers diterima, Selasa (16/2).
Ali menambahkan, Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan KPK Kavling C1. Hal itu terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021. Ali menjelaskan, dipindahkannya Tersangka JS guna mengurangi kepadatan kapasitas di rumah tahanan sebelumnya.
Kemudian secara prosedur mitigasi penyebaran Covid-19, kepada tahanan baru yang masuk ke dalam Rutan KPK, maka Tersangka JS juga ditempatkan di sel isolasi untuk 14 hari.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," Ali menandasi.
Diketahui, JS adalah tersangka kesembilan dalam pusaran kasus Asabri. JS adalah seorang Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
KPK Terima Tersangka Jimmy Sutopo
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan tempat penahanan terhadap Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (JS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia akan di tempatkan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.
"Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya