Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment tersangka kasus dugaan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pantauan di lokasi, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Ada lima saksi yang diperiksa, mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.
Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama bulan ke depan.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dia menegaskan, pencegahan tersebut dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan.
"Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
Adapun daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah sebagai berikut:
1. Bambang Iswanto (BI) selaku Direktur PT Surya Energi Indotama
2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta
3. MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment
4. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Fadhilah Mathar (FM) selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Ahmad Jauhari (AJ) selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Danny Januar Ismawan (DJI) selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. Bastian Sembiring (BS) selaku Direktur Utama PT Telkominfra
12. Jemy Sutijawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data
14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia
15. Liang Weiqi (LWQ) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia. [ded]
Baca juga:
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung Tetapkan Mukti Ali Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Periksa Kepala TU hingga Biro Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Tahun Politik, Kemenkominfo Minta Warganet Bijak dan Beretika di Medsos
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung Geledah Pondok Indah Golf, Usut Pertemuan Terduga Koruptor BTS Kominfo
Hasto Ajak Kaesang Jiplak Jokowi-Gibran Gabung PDIP: Keluarga Tak Boleh Beda Partai
Sekitar 10 Menit yang laluKata PDIP soal Jokowi Reshuffle Kabinet Rabu Pon Mendatang
Sekitar 1 Jam yang laluOmbak Bono Pelalawan, Mengerikan Tapi Dirindukan Wisatawan
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Kapolda Fadil Mejeng Bareng Kawasaki Ninja Buka Street Race Seri ke-6
Sekitar 2 Jam yang laluUpaya Tekan Pengangguran, Gubernur Ganjar Jaring Tenaga Kerja Lewat e-Makaryo
Sekitar 2 Jam yang laluBMKG: Waspada Gelombang Ekstrem hingga 9 Meter
Sekitar 3 Jam yang laluMegawati Titip Pesan buat Warga Bandung, Ini Isinya
Sekitar 3 Jam yang laluEnam Pendaki Tersesat di Gunung Lamongan Lumajang
Sekitar 3 Jam yang lalu5 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado
Sekitar 3 Jam yang laluKepala BNPB Terbang ke Manado Bahas Percepatan Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem
Sekitar 4 Jam yang laluSerangan Balik Bripka HK, Laporkan Istri Berselingkuh
Sekitar 4 Jam yang laluBulan Depan, Menteri Basuki Kerahkan 16.000 Pekerja Konstruksi Bangun IKN
Sekitar 4 Jam yang laluJejak Samanhudi, Dulu Pasangan Politik Kini Terlibat Perampokan Walkot Blitar Santoso
Sekitar 5 Jam yang laluSetahun tak Muncul, Abu Bakar Ba'asyir Ikut Orasi Demo di Bundaran Gladag
Sekitar 5 Jam yang laluAkhir Perseteruan Kapolres Manggarai Barat & Anak Buah, Sepakat Damai hingga Pelukan
Sekitar 21 Menit yang laluBantah Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Begini Pengakuan Lengkap Sopir Audi A8
Sekitar 18 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 1 Hari yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 1 Hari yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 20 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Bui
Sekitar 20 Jam yang laluTidak Jujur di Persidangan, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 19 Jam yang laluPertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Sekitar 21 Jam yang laluLengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sekitar 22 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 2 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Pemainnya Dipanggil TC Timnas Indonesia U-20, Persis Kian Bergelora Lahirkan Talenta Muda
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami