Kejagung Tepis Kesaksian Miftahul Ulum Terlibat Amankan Kasus Suap Hibah KONI
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan seorang mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, ketiganya diperiksa terkait kasus korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.
"Sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dan dua orang ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Hari menyebut, mereka yang dimintai keterangan adalah Staf Ahli Menpora merangkap Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti; dan Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Washinton Sigalingging.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi yaitu Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi dari Imam Nahrawi mantan Menpora. Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum dilakukan oleh penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK," jelas dia.
Hari mengatakan, sejak tanggal 16 September 2019, Kejagung telah dimintai bantuan terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilakukan verifikasi.
"Hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali," katanya.
Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut termasuk eks aspri Imam Nahrawi, lanjut Hari, maka Kejagung menepis keterangan Miftahul Ulum dalam persidangan 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang mengatakan 'BPK untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (eks Jampidsus), setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung'. Karena hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," Hari menandaskan.
Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.
Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.
"Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia membahas permasalahan proposal Rp25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya," ungkap Ulum saat bersaksi.
Kemudian, Ulum bercerita kembali bahwa pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.
Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.
"Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," kata Ulum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya.
Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.
"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," kata Ulum.
Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Hadju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.
"(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi olahraga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Hadju itu kalau enggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," kata Ulum.
Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut. "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.
"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.
"Kalau yang Kejaksaan Agung?," tanya kuasa hukum lagi.
"Andi Toegarisman," jawab Ulum.
Terkait perkara di Kejagung, Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy pernah diperiksa.
"Betul (pernah diperiksa). Tahu (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping," kata Aspri Imam Nahrawi ini.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya