Kejagung tegaskan bakal tuntaskan kasus korupsi jaringan IM2
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal menuntaskan seluruh perkara yang mangkrak. Salah satunya, kasus dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat yang menjerat 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yang sejak 2012 diajukan ke pengadilan di antaranya, Johnny Swandi Sjam selaku mantan Dirut PT Indosat Tbk, Hary Sasongko dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.
Di mana dalam putusan, Indar Atmanto selaku mantan Presdir PT IM2 divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Johnny Swandi Sjam dan Hary Sadongko disebut secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita komit untuk menuntaskan, tengah kita kaji (empat tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/6).
Kendati begitu, Arminsyah belum bisa memastikan kapan kasus itu bisa dituntaskan. Dia mengaku ada beberapa hal yang perlu dikaji untuk menyeret keempat tersangka itu ke persidangan.
"Kita lihat nanti ya, kita terus kaji ini," pungkas Arminsyah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012, 2012 dan lalu diikuti mantan Dirut Indosat lainnya, Hari Sasongko.
Namun, sampai kini keduanya belum dicegah bepergian ke luar negeri. Bahkan, belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Selain menetapkan 3 orang tersangka, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai antisipasi jika Indosat tidak melunasi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, korporasinya, dalam hal ini PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk dijadikan tersangka pada tahun 2013.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya