Kejagung Tangkap Buronan Ketiga Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus
Merdeka.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap kasus korupsi Rp120 miliar pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Harianto Brasali.
Penangkapan dilakukan di daerah Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap Harianto adalah buronan ketiga. Setelah sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan juga telah berhasil meringkus dua buronan dalam kasus ini, yaitu Ir Aryo Santigi Budhianto dan Andre Nugraha Achmad Nouval.
"Selasa, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atas nama Harianto Brasali," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Penangkapan kepada Harianto dilakukan, lantaran mangkir ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk jalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
Kasus terjadi pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengorupsi keuangan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya