Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Bekasi
Merdeka.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan yang menjadi terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (54). Andre terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim telah menangkap Aryo Santigi Budhianto (51) buronan dalam kasus yang sama. Keduanya telah merugikab Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.
"Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 22.45 WIB," Kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Achmad tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Sebelumnya, pelarian selama 15 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51) akhirnya terhenti. Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.
"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9).
Atas perbuatannya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Puji Kinerja Bank Mandiri Karena Capaian Angka Ini
Prabowo mengaku bangga atas sederet prestasi yang diraih oleh Bank Mandiri.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEnam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Selengkapnya6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya