Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bank Sulselbar yang Rugikan Negara Rp41 Miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp41 miliar. Terpidana bernama Arman Laode Hasan menjadi buronan ke-77 yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
Arman ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (20/9) pukul 09.30 WITA.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Arman Laode Hasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Hari Setiyono dalam siaran pers, Minggu (20/9).
Arman merupakan salah satu dari enam terpidana tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu ini membuat kerugian negara sebesar Rp 41 miliar dengan membuat kredit fiktif pada tahun 2006-2007.
"Telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007" jelas Hari.
Hari menuturkan, terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat. Tim Tabur Kejati Sulbar melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari.
"Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan serta membawanya ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," kata Hari.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, kasasi yang diajukan Arman Laode Hasan telah ditolak. Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiari tiga bulan kurungan.
Penangkapan ini menjadi penangkapan buronan ke-77 di tahun 2020 yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan RI.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya