Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bank Sulselbar yang Rugikan Negara Rp41 Miliar

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bank Sulselbar yang Rugikan Negara Rp41 Miliar ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp41 miliar. Terpidana bernama Arman Laode Hasan menjadi buronan ke-77 yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

Arman ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (20/9) pukul 09.30 WITA.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Arman Laode Hasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Hari Setiyono dalam siaran pers, Minggu (20/9).

Arman merupakan salah satu dari enam terpidana tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu ini membuat kerugian negara sebesar Rp 41 miliar dengan membuat kredit fiktif pada tahun 2006-2007.

"Telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007" jelas Hari.

Hari menuturkan, terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat. Tim Tabur Kejati Sulbar melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari.

"Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama dua hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan serta membawanya ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," kata Hari.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, kasasi yang diajukan Arman Laode Hasan telah ditolak. Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiari tiga bulan kurungan.

Penangkapan ini menjadi penangkapan buronan ke-77 di tahun 2020 yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan RI.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya