Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung takut dimintai uang saku oleh PNG

Kejagung takut dimintai uang saku oleh PNG Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengundang pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait pembicaraan pemulangan terpidana 2 tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya masih kami pertimbangkan, mengundang kan harus siapkan segala sesuatunya seperti akomodasi, hotel dan sebagainya. Di sana (PNG) mau enaknya saja, nanti jangan-jangan minta saku lagi," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (7/8).

Darmono mengatakan pemerintah PNG masih melakukan pembahasan intensif soal surat yang dilayangkan pemerintah Indonesia. "Masih dibahas di sana (PNG), nanti hasilnya akan dilaporkan ke sini," kata Darmono.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pemerintah Papua Nugini tak kooperatif soal buronan Djoko Tjandra. Karenanya, dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah Papua Nugini.

Basrief mengaku sudah bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Namun, pertemuan itu belum membahas soal pemulangan Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.

Sementara itu, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerima MLA yang dikirimkan pemerintah RI itu.

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Menurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Ganjar: Sebagian Besar Pendukung Jokowi di Luar Negeri Pindah ke Saya

Ganjar: Sebagian Besar Pendukung Jokowi di Luar Negeri Pindah ke Saya

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut pemilih Joko Widodo yang ada di luar negeri di Pilpres sebelumnya kini mendukung dirinya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya