Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Termasuk Eks Dirut DP4

Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Termasuk Eks Dirut DP4 Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. ©ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka korupsi dana pensiun di PT Pelindo. Mereka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada tahun 2013 sampai 2019.

"Selasa 9 Mei 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan enam orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019," tulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan diterima, Selasa (9/5).

Ketut merinci, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016; Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014; Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah (pihak swasta); Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019; Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017; dan Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017.

Keenam tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah tempat terpisah. Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini sampai dengan 28 Mei 2023.

"Tersangka EWI, KAM, dan AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Tersangka CAK, US, dan IS penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," jelas Ketut.

Diketahui, kasus ini berawal dari pelaksanaan program pengelolaan DP4 yang telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Pelaksanaan pengelolaannya terindikasi terdapat dugaan rasuah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Modus yang dilakukan pada masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar dan harga tanah yang di-mark up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. Selain itu, alih-alih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda. Tersangka EWI berperan menyetujui pembelian tanah tanpa didasari standar operasional prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. Padahal dia menjabat sebagai komisaris perusahaan itu, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Tersangka KAM, diketahui menyetujui untuk mengeluarkan dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP, serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

"Kemudian tersangka US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut," urai Ketut.

Sementara tersangka CAK dinyatakan ikut bersalah karena tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Terakhir, Tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya