Kejagung simpan bara api terkait kasus 1965
Merdeka.com - Koordinator International People Tribunal (IPT) 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pihak Kejaksaan Agung seharusnya cepat membentuk tim khusus untuk membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 dengan cara non-Judicial. Tidak hanya itu, menurutnya, pihak Kejagung juga harus mampu mencari tersangka pada pelanggaran 1965.
"Jaksa Agung seharusnya mencari bukti-bukti dan tersangka dan dikemukakan dong oleh rakyat Indonesia. Walaupun sudah 50 tahun berlalu," katanya ketika ditemui merdeka.com di LBH Apik, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Nursyahbani menjelaskan seharusnya pihak kejagung bisa mencari bukti-bukti atau menyelidiki data yang sudah diberikan oleh Komnas HAM. "Harusnya Kejagung bisa mengemukakan kasus 1965 dan rakyat Indonesia bisa tahu. Walaupun memang kasus itu sudah 50 tahun berlalu," ungkapnya.
Dia juga menilai Jaksa Agung sampai saat ini diam dan belum ada kejelasan terkait data yang diberikan Komnas HAM. "Kalau ini kan diam, sebetulnya jaksa agung menaruh bara api di dalam kantong sendiri," bebernya.
"Sekarang laporan Komnas HAM sudah diberikan kepada Kejagung. Seharusnya jaksa agung bertanggung jawab," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut hingga saat ini belum membentuk suatu tim khusus untuk membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 dengan cara non-Judicial. Padahal sejak awal pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan secara non-judicial.
"Belum ada tim Khusus yang dibentuk (menyikapi tim khusus untuk mempersiapkan non-judicial)," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Roem di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Dia menjelaskan bahwa saat ini hanya berkas terkait hasil dari Komnas HAM masih dipelajari oleh penyidik kejaksaan agung. "Nanti kita lihat dulu, ini kan kejadian sudah lama. Gak gampang benar dan sebentar," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyelidiki dan mengumpulkan bukti selama 4 tahun. Sejumlah kasus ditemui Komnas HAM,
dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua.
Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya