Kejagung Siapkan Upaya Kasasi Vonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari hasil dari vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dalam rangka upaya kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, dikutip Sabtu (9/12).
Menurutnya, pihak kejaksaan selaku penuntut umum masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan setelah vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (8/12) lalu. Sebelum melakukan upaya kasasi.
"Sebelum waktu itu habis kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujarnya.
Vonis Hakim Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.
Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Empat menetapkan agar barang bukti berupaka fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.
Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Isak Sattu tampak bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.
Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.
"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.
Sementara Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia masih akan berkoordinasi dengan Kejagung apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir," kata Erryl.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya


Potret Satu Keluarga Komplet jadi Perwira TNI-Polri, Ayah Kopassus, Putri Polisi & Putranya Tentara
Satu keluarga komplet menjadi perwira TNI-Polri. Ayahnya anggota Kopassus, kakak perempuan seorang Polisi, dan adik laki-lakinya tentara.
Baca Selengkapnya


30 Kata-kata Bijak Menyambut Bulan Desember yang Ceria, Selamat Datang Akhir Tahun!
Kata-kata bijak menyambut bulan Desember dapat Anda bagikan ke media sosial.
Baca Selengkapnya


Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo
Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.
Baca Selengkapnya


Ganjar Respons Kebocoran Data KPU: TPN Juga Terus Memantau
KPU diminta segera memperbaiki masalah tersebut. Dampaknya dapat menimbulkan sentimen negatif.
Baca Selengkapnya

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera
Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini
HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya
Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.
Baca Selengkapnya

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu
Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.
Baca Selengkapnya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya
Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.
Baca Selengkapnya

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa
tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.
Baca Selengkapnya