Kejagung siapkan 100 jaksa buat kawal hasil praperadilan Komjen BG
Merdeka.com - Kejaksaan Agung siap melanjutkan pelimpahan berkas peninjauan kembali (PK) jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya. Begitu juga berkas hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono mengatakan pelimpahan harus disetujui Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jika diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas Pak Budi Gunawan, kami siap. Kami punya tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal namun semua itu harus ada surat resmi dari Jaksa Agung. Kita jangan berandai-andai apabila Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peninjauan Kembali atau PK terkait hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung. Jangan berpikir seperti itu. Tapi kalau diminta untuk dilanjutkan, ya jelas kami siap," kata Widyopramono saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Menanggapi hal itu, Guru Besar FH Univ Padjajaran, Gede Panca, menilai tim kuasa hukum KPK tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif terkait upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan BG.
"Begini ya, saya ini akademisi di bidang hukum. Saya tidak membela siapapun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa, karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat. Artinya PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi undang-undang," ungkap Gede.
Gede yang merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi menganggap keputusan Hakim Sarpin sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," jelas Gede.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya