Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung siapkan 100 jaksa buat kawal hasil praperadilan Komjen BG

Kejagung siapkan 100 jaksa buat kawal hasil praperadilan Komjen BG Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung siap melanjutkan pelimpahan berkas peninjauan kembali (PK) jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkannya. Begitu juga berkas hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono mengatakan pelimpahan harus disetujui Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Jika diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas Pak Budi Gunawan, kami siap. Kami punya tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal namun semua itu harus ada surat resmi dari Jaksa Agung. Kita jangan berandai-andai apabila Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peninjauan Kembali atau PK terkait hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung. Jangan berpikir seperti itu. Tapi kalau diminta untuk dilanjutkan, ya jelas kami siap," kata Widyopramono saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).

Menanggapi hal itu, Guru Besar FH Univ Padjajaran, Gede Panca, menilai tim kuasa hukum KPK tidak melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif terkait upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan BG.

"Begini ya, saya ini akademisi di bidang hukum. Saya tidak membela siapapun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa secara Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa, karena Hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat. Artinya PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan, MA ataupun Komisi Yudistial (KY) secara hukum tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi undang-undang," ungkap Gede.

Gede yang merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi menganggap keputusan Hakim Sarpin sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," jelas Gede.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya