Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi kabar perselingkuhan jaksa KPK berinisial DLS dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS dikembalikan kembali ke Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan jajaran yang ditugaskan ke sejumlah instansi atau BUMN merupakan tanggung jawab lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Tanggung jawab itu, lanjut Ketut, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia Jaksa ketika ditugaskan.
Namun bilamana dalam penugasannya jaksa tersebut melakukan kesalahan dan keputusan pengawas lembaga tempat bertugas dikembalikan ke Kejaksaan RI. Maka pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut atas persoalan itu.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk. Maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan," tuturnya.
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sambungnya.
Sebelumnya, seorang jaksa KPK berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik setelah ketahuan berselingkuh dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.
"KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," jelas Ali.
Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," Ali menandasi.
Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya