Kejagung siap eksekusi jika ada koruptor yang divonis mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melakukan eksekusi jika ada terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati. Namun sejauh ini berdasarkan daftar terpidana mati yang diterima Kejagung tidak satu pun ada narapidana kasus korupsi.
"Pada dasarnya kita hanya mengikuti apa yang diputuskan dan yang sudah ada di meja jaksa. Jika ada kasus korupsi yang harus dieksekusi mati, ya wajib dihukum mati. Tetapi kan sampai sekarang belum ada napi korupsi yang dihukum mati," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi di ruangannya, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Dalam catatan merdeka.com, sejauh ini narapidana korupsi belum ada yang dijatuhi vonis hukuman mati. Baik itu di tingkat pengadilan hingga di Mahkamah Agung. Adapun napi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Namun MA memutuskan memperkuat putusan pengadilan tinggi tingkat pertama dalam hal ini pengadilan tinggi tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Akil.
Jika mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang Tindak Pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 maka terpidana korupsi bisa dihukum mati berdasarkan keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu itu apabila tersangka korupsi tersebut terbukti kuat salah satunya mencatut dana bencana alam.
Berikut bunyi Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Bab II
Pasal 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan
Pada penjelasan Pasal demi Pasal, Pasal I Angka 1 (Pasal 2 ayat 2)
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya