Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Selidiki Proyek BTS Kominfo Senilai Triliunan Rupiah di Masa Pandemi

Kejagung Selidiki Proyek BTS Kominfo Senilai Triliunan Rupiah di Masa Pandemi Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemerataan akses internet.

"Itu belum penyidikan, kita melihat waktu lagi Covid itu kan semua anak sekolah kan online, sehingga di situ ada kucuran dana cukup besar. Nah, tetapi kenyataannya banyak keluhan di tingkat yang kecil enggak bisa online, kita lagi cek itu," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Menurut Febrie, pihaknya masih melakukan pendalaman secara tertutup atas penyelidikan proyek yang menelan kucuran dana diduga hingga triliunan rupiah itu.

"Iya jalan, namanya ngecek," jelas dia.

"Berapa T (triliun rupiah) itu," sambung Febrie.

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan menyayangkan jika dalam proses pengerjaan pembangunan belasan tower BTS tersebut, terkendala dengan administrasinya.

"Kalau tidak terselesaikan, ini akan menghambat operasional jaringan internet yang akan digunakan," ujarnya, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, program pembangunan 71 tower BTS Natuna dan 35 unit tower BTS di Anambas, yang di antaranya dilakukan oleh PT BAKTI, merupakan program dari pemerintah .

Bahkan, masa pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2022 tersebut, bukan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Namun, pemda hanya membantu dalam pembebasan lahan saja.

Hasan mengatakan, pembangunan tower BTS di Natuna sudah banyak yang rampung. Tapi, ada banyak titik - titik pembangunan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kawasan pemerataan.

"Sehingga banyak unit-unit tower BTS yang sudah dibangun, dibongkar dan dipindahkan ke titik-titik yang bisa menjangkau semuanya," kata Hasan.

Hasan menilai, penempatan unit tower BTS yang dibongkar tersebut, lebih melihat ke profit saja. Namun bukan ke pemerataan sinyal, yang sesuai program Presiden Joko Widodo. Yakni membangun wilayah Terdepan , Terpencil dan Tertinggal (3T), terlebih di Natuna Kepri.

Sementara itu, salah satu petinggi dari PT SES yang enggan menyebutkan namanya mengaku, progres pekerjaan tower BTS sudah mencapai 80 persen. Namun baru 35 persen anggaran yang sudah dibayarkan ke perusahannya, yang tak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja di awal.

Dia mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kontrak berjenjang. Awalnya, BAKTI melepas kontrak ke PT. FH. Lalu PT. FH membuat kontrak kembali dengan PT. PKT, yang dilanjutkan kontraknya dengan PT SES sebagai yang mengerjakan pembangunan tower BTS tersebut.

"Mekanisme kontrak seperti ini diperbolehkan oleh negara. Cuma, poin kami adalah minta kejelasan terkait pembayaran progres pekerjaan yang sudah kami laksanakan ini," ujarnya.

"Kepastian bayarnya belum ada sama sekali. Tapi katanya, akan segera diserahterimakan PT FH ke BAKTI. Itu yang kami sayangkan, kami akan menuntut pembayaran dan menanyakan, bagaimana pengawasan Kominfo bersama BAKTI," ungkapnya.

Karena tak mendapatkan kepastian, PT SES terpaksa menyegel site-site tower BTS yang sudah dibangunnya. Yakni dengan cara menyegel hingga ada kejelasan pembayaran mereka. Namun sayangnya, penyegelan tersebut dibuka paksa oleh pihak BAKTI.

"Mohon tidak keliru. Sekalipun kami berkontraknya dengan PT. PKT. Tapi secara faktual, kami yang mengerjakan site itu. Kami sudah tuntaskan kewajiban sebagai subcont, sehingga itu masih menjadi hak kami," ucapnya.

Dia mengatakan, mereka tidak ingin berkonflik dengan siapapun. Namun hanya ingin adanya itikad baik, untuk membayar sesuai perjanjian kontrak.

Ditambahkan Kadiv Infrastruktur Lastmile Backhaul BAKTI, Feriandi Mirza, Kominfo menyatakan saat ini aktualnya BTS tersebut sudah siap memberikan layanan secara resmi ke masyarakat.

"Secara administratif, serah terima aset kepada BAKTI nantinya, secara administratif akan dimulai periode operasional BTS . BAKTI telah melakukan pemenuhan kewajiban dalam berupa pembayaran kepada kemitraan, sesuai dengan progress pembangunan yang telah dilaksanakan," ujarnya.

Dia menuturkan, serah terima aset dan dimulainya operasional tower BTS tersebut, akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara BAKTI dengan Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD.

Serah terima aset akan dilaksanakan, saat Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD sudah menyampaikan dokumen-dokumennya sebagai syarat dilakukannya serah terima tersebut.

"Terkait sengketa tersebut, BAKTI tidak ada hubungan kontraktual dengan PT. SES. Krn BAKTI sudah melakukan pembayaran kepada Fiberhome-Telkom Infra-MTD, sesuai progress pembangunan yang sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak," ujarnya.

Namun, BAKTI sudah meminta kepada Fiberhome-Telkom Infra-MTD untuk segera menyelesaikan permasalahan ttersebut.

Feriandi mengungkapkan, status BTS tersebut adalah merupakan aset dari pemda untuk lahannya, dan aset BAKTI untuk material, seperti tower, power, transmisi dan perangkat radionya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit

Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tagih Janji Menkominfo Soal Proyek BTS: Jangan Siap-Siap, Saya Catat!

VIDEO: Jokowi Tagih Janji Menkominfo Soal Proyek BTS: Jangan Siap-Siap, Saya Catat!

Presiden Jokowi meminta agar Menkominfo Budi tak hanya sekedar janji.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!

Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!

janjinya tahun depan semester 1. Jangan siap-siap lho, saya catat bener lho," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi

Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi

Presiden Joko Widodo tegaskan bahwa korupsi tidak boleh menjadi alasan proyek BTS 4G berhenti.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya