Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai

Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Dahlan.

Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk oleh pihak Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak Dahlan. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.

"Berdasarkan alat bukti T-1, T-2, dan T3, dalil pemohon tersebut tidak tepat dan keliru. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017," kata Wilyanto dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/3).

Bukan hanya itu, Wilyanto mengatakan berdasarkan alat bukti penyidik pun telah melaporkan dimulainya penyidikan kasus ini kepada pihak Kejagung dengan surat bernomor: R-88/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

Dia menjelaskan jika penyidikan kasus rasuah mobil listrik ini sesuai Pasal 1 angka 2 UU No 8 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Dahlan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.

"Bahwa penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara terdakwa terdakwa Dasep Ahmadi Nomor 1628K/PIDSUS/2016 tanggal 7 November 2016 sebagaimana yang diadilkan oleh pemohon," ujar dia.

Wilyanto kembali menegaskan bila penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Termasuk telah meminta keterangan saksi dan pendapat dari ahli.

Oleh karena itu, Wilyanto meminta hakim yang memimpin sidang praperadilan menerima semua eksepsi dari pihak Kejagung. Terpenting, menolak permohonan gugatan praperadilan dari bos Jawapos Group tersebut.

"Menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Wilyanto.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Mengenang Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api Cicalengka

Mengenang Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api Cicalengka

Julian Dwi Setiono menjadi salah satu korban tabrakan Kereta Api Cilalengka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya