Kejagung Sebut Pemberian Makan Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang tampak seperti menerima jamuan makan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar.
Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, atau pun membeli di kantin sesuai menu yang ada.
"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.
Penjelasan Kuasa Hukum Prasetijo
Jamuan makan siang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dua jenderal tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo jadi sorotan. Jamuan makan tersebut dianggap tidak etis.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengakui makan siang itu disajikan Kejari Jaksel. Namun, menurutnya jamuan tersebut bukan berarti diperlakukan istimewa.
"Bukan jamuan makan yang istimewa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/10).
Petrus menjelaskan, menu makan siang saat itu beragam. Di antaranya ada nasi, soto, teh dan kopi. Makanan itu dibeli di kantin Kejari Jaksel.
"Jam 1 itu kan jam makan sesudah salat dan yang makan bukan kami saja tetapi semua orang," terangnya.
Petrus menyebut, lokasi jamuan makan siang juga bukan di tempat khusus. Melainkan tempat penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya atau P21.
"Kami duduk kan dikasih teh, kopi, seperti tamu biasa yang disuguhin teh kopi. Pas kami kami duduk orang kantin anterin makanan, tahu-tahu sudah ada, yang pesan pasti tuan rumah," sambungnya.
Usai santap siang, lanjut Petrus, Kepala Kajari Jaksel Anang Supriatna langsung kembali ke ruangannya. Dia memastikan tak ada pembahasan lanjutan selain santap siang.
"Kejari masuk ruangan setelah selesai makan dan mau pulang," tutupnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang tampak seperti menerima jamuan makan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi
Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar.
Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, atau pun membeli di kantin sesuai menu yang ada.
"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.
Respons Komjak
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memastikan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.Napoleon dan Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini."Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Barita, Senin (19/10/2020).Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal Polisi itu hal wajar. Meski demikian, Barita menyatakan tetap akan menelisik lebih jauh demi keterbukaan informasi publik."Memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali, karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," kata dia.
Dikritik ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu dua terdakwa kasus Djoko Tjandra. Kedua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini pada saat itu.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Menurut ICW, perlakukan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Kurnia soal kasus Djoko Tjandra itu.
ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilihat dari Pengeluaran, Masyarakat Jakarta Barat Paling Sejahtera
Pengeluaran masyarakat Kepulauan Seribu sebagian besar masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan.
Baca Selengkapnya50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar
Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe
Sejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat
Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat, Bukan Oligarki
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaPengusaha Ngeliwet Bikin Ngiler, Makan Sambal Jengkol Nikmat Sampai Geleng-Geleng
Seorang pengusaha asal Jakarta, Arsjad Rasjid membagikan momen makan nasi liwet bareng ibu-ibu dan petani di Karawang.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya