Kejagung Rampas Kilang Minyak dan Duit Rp97 M Milik Honggo Wendratno

Rabu, 8 Juli 2020 11:44 Reporter : Randy Ferdi Firdaus
Kejagung Rampas Kilang Minyak dan Duit Rp97 M Milik Honggo Wendratno Barang Bukti Uang Rp97 Milliar Milik Hanggo Hendratno. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat oleh Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, Selasa (7/7). Dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar.

Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/6) lalu. Honggo kini masih berstatus buron, dia di sidang secara in absetia.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, barang bukti yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT. TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Barang bukti disita dari saksi Basya G Himawan, selaku Direktur Korporasi PT. TPPI,” kata Hari kepada wartawan, Rabu (8/7).

Hari melanjutkan, barang bukti tambahan yang disita yakni uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp97.090.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG.

2 dari 2 halaman

Uang tersebut terdiri dari Rp70.701.065.954 yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;

Kemudian uang senilai Rp26.389.135.624 berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dan Riono Budisantoso untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara.

Hari mengatakan, dengan sudah dieksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara.

“Tterlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir,” tutup dia. [rnd]

Baca juga:
Kejagung Rilis Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah Milik Hanggo Hendratno
Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno
Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Berstatus Buron Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Kejagung Terus Buru Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini