Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, MY diduga terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang tengah ditangani Kejagung.
"Komite KADIN dia ada terkait, bukan terlibat. Ya terkait di proyek ini," kata Prabowo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Namun, Prabowo belum merinci keterkaitan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ya terkait. Terserah kalian mengartikan apa. Pokoknya terkait," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum MY yakni Sugeng Teguh Santoso menuturkan, kliennya diperiksa dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi agar proses penyelidikan perkara proyek BTS Kominfo lebih jelas.
"Bukan karena ada keterlibatan ataupun keterkaitan dengan tindak pidana tersebut," tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengutip pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ketut Sumedana. "Tidak benar MY terkait dalam dugaan korupsi. Sampai saat ini Jampidsus dan Kapuspenkum maupun dirdik yang berwenang memberikan penjelasan kepada pers tidak pernah menyampaikan statment tersebut," kata Sugeng mengutip Kapuspenkum.
Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Mereka terdiri dari direktur hingga komisaris perusahaan swasta.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Para saksi adalah RM selaku karyawan PT NEC Indonesia, TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra, dan PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama. Kemudian, MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata dia.
Advertisement
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.
Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Catatan Redaksi: Artikel ini sebagai hak koreksi dan hak jawab atas artikel sebelumnya dengan judul: Kejagung Ungkap Keterkaitan Ketua Komite KADIN Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Artikel yang tayang pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 09:42:30 WIB tersebut telah kami cabut. Pencabutan dilakukan karena ada kesalahan judul. [noe]
Baca juga:
Wajah Menkominfo Johnny G Plate Usai Dicecar 26 Pertanyaan di Kejagung
Gelar Perkara Korupsi BTS, Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate
Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan oleh Kejagung
Usai Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny Plate 'Ogah' Bahas Dugaan Korupsi BTS
Periksa Johnny G Plate, Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adiknya
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN
Sekitar 15 Menit yang laluBos Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang: Sekarang Total Rp1,4 Triliun
Sekitar 29 Menit yang laluKomisi III Kritik DPD RI Anggarkan Renovasi Ruang Kerja Rp14,4 M dan Toilet 4,8 M
Sekitar 33 Menit yang laluPernyataan Lengkap Polisi Temukan Bungker Narkoba Dalam Kampus, Apa saja Isinya?
Sekitar 38 Menit yang laluViral Flyer Caleg Jesiska Tanod, Ini Penjelasan PKS
Sekitar 38 Menit yang laluAda Lapas Narkotika Bersertifikat Halal MUI, Ini Faktanya
Sekitar 47 Menit yang laluReaksi Gibran saat Jokowi Dipertanyakan Bisa Kerja dan Bahasa Inggris
Sekitar 49 Menit yang laluKenal Dekat Haris Azhar, Luhut Mengaku Sempat Minta Kasus Diselesaikan Baik-Baik
Sekitar 50 Menit yang laluMenko Luhut Tak Terima Disebut Haris Azhar 'Lord Luhut': Ngenyek Saya
Sekitar 56 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 56 Menit yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 3 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Polwan Cantik Berduka, Ini Potretnya di Kuburan
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 2 Jam yang laluAmbisi Besar David da Silva di Liga 1 2023 / 2024: Bawa Persib Juara!
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami