Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Korupsi Impor Baja

Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Korupsi Impor Baja Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Mereka terdiri dari PNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga pihak PT Adhi Karya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Hendria selaku PNS pada Kemenperin, diperiksa saat saksi selaku subkoordinator industri logam baja Kemenperin untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021

2. Firman Isetyoadi selaku PNS pada Kemenperin, diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021

3. Rizki Aditya Wijaya selaku PNS pada Kemenperin, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021

4. Liliek Widodo selaku PNS pada Kemenperin, diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021

5. Sihard Hadjopan Pohan selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja

6. Vera Kirana selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya, diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

"Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.

"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," terang Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.

Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Supardi, sejak 2016-2021 enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.

"Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.

Perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas. Adapun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerja sama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir tersebut seperti yang tertera dalam surat permohonan maupun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.

"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," katanya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.

"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," papar Supardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Ketut menyebut, peran tersangka T dalam perkara tersebut yakni bekerja sama dengan seseorang berinisial BHL, dalam hal ini BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," terangnya.

Lebih lanjut, T adalah orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," beber Ketut.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya