Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Direktur Citilink Sebagai Saksi Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Kejagung Periksa Direktur Citilink Sebagai Saksi Kasus Korupsi Garuda Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia. Saksi yang diperiksa kali ini Direktur PT Citilink Indonesia berinisial DKR.

"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3).

DKR diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018 berinisial AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 berinisial SA. Dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014 berinisial AW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021," kata Ketut.

3 Direktur Citilink Telah Diperiksa Kejagung

Pemanggilan petinggi PT Citilink untuk diminta keterangan dalam perkara korupsi PT Garuda Indonesia bukan kali ini dilakukan Kejagung.

Penyidik sebelumnya memeriksa mantan Direktur PT Citilink Indonesia berinisial J pada Jumat (18/2).

Kemudian dua pekan setelahnya giliran MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014 turut diperiksa Jampidsus Kejagung sebagai saksi, Kamis (10/3).

Tiga Tersangka

Perlu diketahui sampai sejauh ini telah ada tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebut Ketut, Selasa (15/3)

Termasuk, lanjut Ketut, mereka diduga tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya