Kejagung Periksa Direktur Citilink Sebagai Saksi Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Merdeka.com - Penyidik Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia. Saksi yang diperiksa kali ini Direktur PT Citilink Indonesia berinisial DKR.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3).
DKR diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018 berinisial AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 berinisial SA. Dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014 berinisial AW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021," kata Ketut.
3 Direktur Citilink Telah Diperiksa Kejagung
Pemanggilan petinggi PT Citilink untuk diminta keterangan dalam perkara korupsi PT Garuda Indonesia bukan kali ini dilakukan Kejagung.
Penyidik sebelumnya memeriksa mantan Direktur PT Citilink Indonesia berinisial J pada Jumat (18/2).
Kemudian dua pekan setelahnya giliran MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014 turut diperiksa Jampidsus Kejagung sebagai saksi, Kamis (10/3).
Tiga Tersangka
Perlu diketahui sampai sejauh ini telah ada tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebut Ketut, Selasa (15/3)
Termasuk, lanjut Ketut, mereka diduga tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya