Kejagung Periksa Ahli Hukum Humaniter Usut Dugaan Pelanggaran HAM Insiden Paniai
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli Hukum Humaniter (hukum dalam kondisi perang dan damai) terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.
"Satu orang tersebut merupakan Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai Hukum Humaniter terkait Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).
Surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaMengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya