Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2017
Merdeka.com - Kejagung memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017. Empat orang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/12).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Tim Penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi. Hal ini dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.
“Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017,” kata Hari dalam keterangan persnya, Rabu (2/12).
Empat saksi tersebut yakni, Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah, Direktur CV. Sinar Rizky, Eny Kusyati, Direktur CV. Karya Berkarya, Farouk Arsid. Terakhir, Pengemudi di Kemenpora, Toni Prasetyo.
Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000.
Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif). Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyidikan, bahkan Menpora Imam Nahrawi telah dijebloskan ke penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya