Kejagung Naikkan Status Perkara Korupsi Impor Garam ke Tahap Penyidikan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Burhanuddin menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.
"Yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan," jelas dia.
Keseriusan penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
"Dan ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak Menteri datang ke sini," katanya.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya