Kejagung Naikkan Dugaan Kasus Korupsi Tower PT PLN Ke Penyidikan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN, ke tahap penyidikan. Hal itu menyusul ditemukannya tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Senin (25/7).
Adapun keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
"Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN," ujar Burhanuddin.
Guna mengusut kasus ini, Kejagung melalui Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang terkait kasus ini.
"Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (24/7).
Ketiga yang diperiksa yakni, MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022; C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016; NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN," ucap Ketut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN," tambah dia.
Duduk Perkara
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar, Rp. 2.251.592.767.354,
Dimana selama pelaksanaan PT. PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT.
"PLN, yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," Ketut.
Pertama terkait, Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Lalu kedua, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
Ketiga, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.
"Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun," ucapnya.
Namun, PT PLN dan Penyedia malah melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
Alhasil, ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum. Atas hal itu, selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN.
"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu kedepan" terangnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaHal yang akan dibahas dalam rapat di antaranya usulan hak angket sikapi dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaKeluarga korban meminta perusahaan pengelola kabel optik Bali Tower tidak lepas tanggung jawab kendati Sultan telah dinyatakan sembuh dan bisa beraktivitas.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRuang kantor Menteri ESDM saat ini sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, baik di dalam maupun luar gedung.
Baca Selengkapnya