Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Naikkan Dugaan Kasus Korupsi Tower PT PLN Ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Dugaan Kasus Korupsi Tower PT PLN Ke Penyidikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN, ke tahap penyidikan. Hal itu menyusul ditemukannya tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Senin (25/7).

Adapun keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN," ujar Burhanuddin.

Guna mengusut kasus ini, Kejagung melalui Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang terkait kasus ini.

"Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (24/7).

Ketiga yang diperiksa yakni, MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022; C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016; NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN," ucap Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN," tambah dia.

Duduk Perkara

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar, Rp. 2.251.592.767.354,

Dimana selama pelaksanaan PT. PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Yang dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT.

"PLN, yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," Ketut.

Pertama terkait, Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Lalu kedua, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Ketiga, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

"Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun," ucapnya.

Namun, PT PLN dan Penyedia malah melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Alhasil, ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum. Atas hal itu, selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN.

"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu kedepan" terangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Parpol Koalisi AMIN Bahas Hak Angket Pilpres 2024 di NasDem Tower
Sore Ini, Parpol Koalisi AMIN Bahas Hak Angket Pilpres 2024 di NasDem Tower

Hal yang akan dibahas dalam rapat di antaranya usulan hak angket sikapi dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Ayah Sultan Rif'at Minta Bali Tower Tak Lepas Tanggung Jawab
Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Ayah Sultan Rif'at Minta Bali Tower Tak Lepas Tanggung Jawab

Keluarga korban meminta perusahaan pengelola kabel optik Bali Tower tidak lepas tanggung jawab kendati Sultan telah dinyatakan sembuh dan bisa beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Proyek BSI Tower Buat Kantor Kementerian ESDM Retak, Menteri Arifin Langsung Ngadu ke Basuki
Proyek BSI Tower Buat Kantor Kementerian ESDM Retak, Menteri Arifin Langsung Ngadu ke Basuki

Ruang kantor Menteri ESDM saat ini sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, baik di dalam maupun luar gedung.

Baca Selengkapnya