Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Papua ke Surabaya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan 3 tersangka perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, turut serta diserahkan ratusan kontainer barang bukti yang berisi kayu merbau, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tahap dua kasus perusakan hutan dengan 3 orang tersangka, hasil penyidikan dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung.
"Tim jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21. Perkara terdiri dari lima berkas. Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk kasus korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ)," ujarnya, Kamis (25/7) malam.
Ia menambahkan, dengan adanya pelimpahan ini, ketiga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang, menjelaskan, PT MGM dan CV EAJ yang dikelola tersangka beroperasi sejak 2007. Perusahaan ini, diketahui membeli kayu jenis merbau tanpa izin, dari hutan di Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua.
Kayu olahan para tersangka tersebut, lalu dikirimkan ke berbagai perusahaan, yang ada di Surabaya, Makasar, dan Sulawesi Selatan, untuk kemudian dijadikan bahan dasar berbagai barang yang berasal dari kayu.
"Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua dengan dokumen yang tidak sesuai," papar Marang.
Ia menambahkan, dalam kasus ini para tersangka tengah menjalani dua proses hukum. Proses hukum pertama di Makasar dan telah divonis, dan yang kedua di Surabaya.
"Di Surabaya ini sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan. Ada sekitar 20 jaksa yang akan menyidangkan kasus ini," tegasnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu merbau lebih dari seratus kontainer. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini, untuk mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan
BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaPenampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng
Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya