Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Lelang Lexus RX 300 hingga Mercy Sitaan Koruptor Jiwasraya, Ini Syaratnya

Kejagung Lelang Lexus RX 300 hingga Mercy Sitaan Koruptor Jiwasraya, Ini Syaratnya Barang Sitaan Tersangka Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang sejumlah barang berupa mobil hingga motor mewah, yang didapat dari hasil rampasan aset perkara tindak pidana korupsi PT. Jiwasraya.

"Lelang barang rampasan, mobil dan motor mewah perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/11).

Namu, Elan belnum bisa menyampaikan, rincian aset rampasan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana siapa. Namun, setidaknya dalam perkara Jiwasraya tercatat ada enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Nanti akan saya infokan," tuturnya.

Adapun, teknis pelaksanaan lelang dikutip @KejaksaanRI, rencananya akan digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id. Sedangkan untuk lokasi akan digelar di Ruang Lelang KPKNL, Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10, Jakarta Pusat.

"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran," tulis akun tersebut.

Ini Deretan Kendaraan Mewah yang Dilelang:

1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 806.565.000Uang jaminan: Rp 200.000.000

2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 936.750.000Uang jaminan: Rp 235.000.00

3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 624.993.000Uang jaminan: Rp 157.000.000

4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 680.016.000Uang jaminan: Rp 170.000.000

5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 2.056.875.000Uang jaminan: Rp 520.000.000

6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 962.800.000Uang jaminan: Rp 242.000.000

7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 829.497.000Uang jaminan: Rp 210.000.000

8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 1.042.681.000Uang jaminan: Rp 260.000.000

9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 600.350.000Uang jaminan: Rp 150.000.000

10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 285.853.000Uang jaminan: Rp 72.000.000

11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 361.851.000Uang jaminan: Rp 90.000.000

12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 626.376.000Uang jaminan: Rp 157.000.000

13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 697.968.000Uang jaminan: Rp 175.000.000

14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 167.807.000Uang jaminan: Rp 42.000.000

15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 253.716.000Uang jaminan: Rp 64.000.000

16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNKHarga limit:Rp 259.654.000Uang jaminan: Rp 65.000.000

Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamatdomain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).

6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang.

7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat

8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.

9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya