Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan dengan Komjak Soal Kasus Jaksa Pinangki

Kejagung Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan dengan Komjak Soal Kasus Jaksa Pinangki Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengklaim tidak ada konflik kepentingan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, Komjak dan Kejagung telah meneken nota kesepahaman terkait pemeriksaan internal.

"Sebetulnya tidak ada konflik of interst, kita pahami Perpres nomor 18 tahun 2011. Pak Ketua Komjak sudah mengatakan, di samping ada Perpres 18 tahun 2011. Ada juga MoU antara Komjak dengan Jaksa Agung, bagaimana mekanisme proses terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa maupun PNS pada kejaksaan," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Meski Komjak mempunyai kewenangan dalam menangani suatu perkara, namun kasus yang menjerat Jaksa Pinangki perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Pasal 4 huruf a itu memang betul, Komjak punya wewenang untuk menerima laporan dan menindaklanjuti. Kemudian Pasal 5 dan seterusnya, kemudian dalam MoU itu setelah Komjak menerima laporan. Kemudian dirundingkan oleh komisioner, itu hasil kesimpulannya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan," jelasnya.

"Kejadian ini adalah ada warga masyarakat yang melapor juga ke Komisi Kejaksaan ada juga yang sudah ditangani kejaksaan, dalam hal ini adalah bidang pengawasan. Bidang pengawasan sudah melakukan pemeriksaan dan sudah ada keismpulan," sambungnya.

Dari hasil kesimpulan tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan mencopot dari jabatan sebelumnya yakni Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda.

"Kesimpulannya adalah terhadap oknum Jaksa PSM diduga melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi hukuman tingkat berat dicopot. Kemudian ada unsur pidananya, diserahkan ke Jampidsus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"Oleh karena itu, pasal selanjutnya mengatur di Pasal 5 jika Komjak setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari bidang pengawasan apabila dirasa ada yang kurang, dirasa perlu untuk diperiksa ulang atau ditarik untuk pemeriksaan Komjak silakan," sambungnya.

Terlebih, menurutnya, pengawasan Komjak terkait proses penanganan kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sudah berjalan. "Tetapi kita semua sudah tahu, sudah dihukum, sudah dijadikan tersangka, maka Pak Ketua Komjak kemarin mengatakan kalau temen-temen mendengar semua, sekarang tugasnya Komisi Kejaksaan adalah mengawasi proses penanganan perkara itu. Jadi tidak ada namanya konflik of interest, sama-sama jalan, aturannya sudah jelas dan steatment terakhir dari Pak Ketua Komjak sudah saya sampaikan seperti tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu terkait menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku sudah melakukan koordinasi terkait kasus yang kini menimpa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

"Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Perlu diketahui juga, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga disini. Temen-temen di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga disana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Diketahui, Komjak menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi. 

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.

Baca Selengkapnya