Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Tersangka Korupsi LPEI. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Kejagung kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sampai Rp2,6 triliun.

"Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Kedua tersangka tersebut yaitu Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PNSM), selaku mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014 sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Kedua Djoko Slamet Djamhoer (DSD) selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang Tersangka dilakukan penahanan," kata Leonard.

Adapun penahanan dilakukan kepada kedua tersangka PNSM dan tersangka DSD ditahan sejak 13 Januari 2022 selama 20 hari sampai 1 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

PNSM dan DSD diduga turut terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun.

Penyidik saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

tersangka korupsi lpeiDokumen Kejagung

5 Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Lalu, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018; JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia; dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan. Untuk AS; FS; dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari nanti.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu, JAS dan S ditahan selama 20 hari sampai 25 Januari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya