Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Janji Transparan Usut Jaksa Pinangki, Ada Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra?

Kejagung Janji Transparan Usut Jaksa Pinangki, Ada Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra? Penampakan Djoko Tjandra di Bui. ©Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki.

"Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga. Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Terkait dugaan aliran dana, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia memastikan pihaknya akan transparan terhadap hasil penyelidikan terhadap koleganya tersebut.

"(Koordinasi dengan KPK) Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," tegasnya.

Febri menyebut saat ini belum diketahui bantuan dalam bentuk seperti apa yang diberikan Jaksa Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra. Karena, berkas pemeriksaan milik Jaksa Pinangki baru saja sampai ke Direktorat Penyidikan.

"Seperti yang sampaikan, karena kita juga baru sampai berkas tersebut di Direktorat Penyidikan kemarin, kita belum juga tahu bagaimana apa yang sudah menjadi pegangan rekan-rekan Jaksa pemeriksa di pengawasan. Sehingga sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin tadi, nah ini yang akan kita semua perdalam. Saya kira tidak lama, beberapa hari nanti dari rekan-rekan Jaksa Pidsus sudah ada pendapat," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terkait foto dan video yang memperlihatkan pertemuan seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Dr Pinangki Sirna Malasari, SH. MH.

Berangkat dari bukti permulaan itu, kemudian dilakukan inspeksi kasus. Hasilnya, jaksa yang bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7) malam.

Hukuman Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah, Sirna telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali di sepanjang tahun 2019. Sirna juga melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra.

"Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain," bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Hari, Sirna diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan Dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," tuturnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu

Ganjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu

Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya