Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Perkara tersebut sempat tidak diketahui kelanjutannya sejak akhir 2021 hingga akhirnya dikabarkan telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Sudah dihentikan seminggu lalu," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Menurut Kuntadi, penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut lantaran tidak menemukan bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
"Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.
"Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa, 19 Januari 2020 (hari ini) akan dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu 20 Januari 2020 (besok)," katanya dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Dia mengungkapkan, bila keseluruhan saksi yang mencapai 20 orang tersebut merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.
"20 Orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ujarnya.
Sementara, Leonard menyampaikan, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.
Advertisement
Sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai triliunan.
"BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12) waktu lalu.
Namun demikian, pada kala itu, Febri mengatakan bila Kejagung masih melihat proses penelusuran dana investasi untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Bila terbukti pihak Kejagung akan mendalami kasus ini. Namun jika tidak ada penyimpangan yang merugikan negara melainkan hanya risiko bisnis, penyidik akan menghentikan proses perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
Baca juga:
Eks Dirut Synerga Tata Internasional jadi Tersangka Korupsi Surveyor Indonesia
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap KSP Intidana di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di MA
Duduk Perkara Kasus Suap Bupati Bangkalan
KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap
Bupati Bangkalan Gunakan Uang Suap untuk Tingkatkan Elektabilitas
Partai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 13 Menit yang laluPelajar SMK Tewas Korban Tabrak Lari, Polres Tangsel Buru Mobil Penabrak
Sekitar 37 Menit yang laluPekerjaan Berisiko, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 1 Jam yang laluKesan Prabowo Nonton Langsung Konser Dewa 19 di JIS
Sekitar 1 Jam yang laluPengurus PBNU Sambangi Ponpes Tertua di Purbalingga yang Didirikan Keluarga Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 2 Jam yang laluSabu 50 Gram dalam Bola Tenis Dilempar ke Lapas Narkotika Samarinda
Sekitar 3 Jam yang laluRI Peringati Pekan Kerukunan Antarumat Beragama & Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 2 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 6 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 20 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Pasca-Digebuk PSS Sleman, Divaldo Alves Siap Dievaluasi Manajemen Persik
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami