Kejagung Dapat Petunjuk Soal Duit Rp7 Miliar untuk Irjen Napoleon
Merdeka.com - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mempelajari terkait fakta baru yang muncul pada persidangan gugatan praperadilan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang gugatan praperadilan pada Selasa (29/9) lalu, Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri telah menyetujui kesepakatan dengan Tommy Sumardi senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Namun, pihak Napoleon menegaskan, tidak ada uang Rp7 miliar tersebut.
"Petunjuk sudah ada, tapi masih dipelajari penyidik. Masih pendalaman," kata Febri kepada wartawan, Selasa (6/10) malam.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan terkait adanya penerimaan uang tersebut. Hal ini dikarenakan pihaknya masih mendalami lagi petunjuk tersebut.
"Nanti beberapa hari sudah bisa terang," ujarnya.
Suap Terungkap di Sidang
Diketahui, Tim hukum Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan pihak Napoleon Bonaparte dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Pada sidang ini, Tim hukum Bareskrim Polri mengatakan bahwa Napoleon menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai polisi melakukan penyelidikan.
Perlu diketahui dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan pada awalnya Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Bareskrim melanjutkan, uang Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Namun Irjen Napoleon membantah menerima duit tersebut. "Uangnya tidak ada, hanya ada tanda terima,” katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPenyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaKedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Baca Selengkapnya