Kejagung Cek Dugaan Pelanggaran Jamuan Makan Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal momen jamuan makan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Jumat (16/10). Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat itu hadir tersangka Irjen Napoleon, Brigjen Prasrtijo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Namun, kata Hari, proses pelimpahan berkas terjeda salat Jumat dan waktu istirahat. Jadwal pelimpahan berkas dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Kejagung memutuskan memberikan jatah makan siang kepada para tersangka sesuai prosedur.
"Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jumat dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan diberikan jatah makan siang," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Menurut Hari, momen makan siang itu difoto dan diunggah ke media sosial oleh kuasa hukum Tommy Sumardi. Pengacara itu menyertai penjelasan atas foto yang diunggahnya dengan potongan kalimat sebagai berikut.
"Penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang. Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2-istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan."
Hari menegaskan, lokasi makan siang bukan berada di restoran, melainkan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sajian yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Lebih lanjut, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka merupakan kewajiban pihak Kejaksaan. Saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti melewati jam makan siang, terlebih jika tersangka dalam status tahanan Rutan, maka hal tersebut wajar dilakukan.
"Sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," kata Hari.
Meski begitu, Hari mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran atas momen tersebut. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejagung atas informasi dan unggahan di sosial media yang belakangan ramai terkait jamuan makan para jendral.
"Akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca SelengkapnyaDaging buah yang matang sering kali dimakan dalam keadaan segar hingga dicampur dalam es.
Baca SelengkapnyaMenjes umumnya digoreng dengan tepung dan dimakan dengan cabai rawit.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSeorang pengusaha asal Jakarta, Arsjad Rasjid membagikan momen makan nasi liwet bareng ibu-ibu dan petani di Karawang.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya