Kejagung Blokir Sederet Aset Tersangka Korupsi Asabri, Ini Daftarnya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut aset-aset dari para tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini beberapa dari para tersangka yang tersebar di sejumlah daerah diminta untuk diblokir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemblokiran aset-aset berupa tanah dilakukan guna menyelamatkan kerugian negara yang kurang lebih mencapai Rp23 triliun.
"Beberapa aset tanah persil (bidang) yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (5/3).
Aset yang diajukan pemblokiran yakni pertama milik tersangka bos PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa aset tanah di tiga kabupaten yakni, pertama di Kabupaten Bogor Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang, dan kedua Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang.
Kemudian ketiga, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil termasuk Sertifikat Hak Milik untuk satu bidang.
Kemudian, Kejagung juga meminta agar aset-aset milik tersangka Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja (SW) yang berada di 9 Kabupaten/Kota turut diblokir.
Pertama, satu aset bidang tanah dengan sertifikat hak milik yang berada di Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Bayumas, Kabupaten Bogor, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Bandung Barat. Termasuk delapan bidang tanah di Kabupaten Klaten, dan dua sertifikat yang masing-masing berada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, tersangka Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP) juga ikut diminta untuk pemblokiran aset yang berada di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil, Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil.
Ada pula Di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, dan Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang persil, Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, himgga Di Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang persil.
Sementara, dari tangan tersangka Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (ARD) kejagung meminta untuk aset tanah di lima Kabupaten/Kota untuk diblokir. Seperti aset Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil.
Lalu, Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil, dan Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.
Sedangkan, dari tersangka Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi (BE) Kejagung hanya mengajukan pemblorikan terhadap dua bidang/pensil tanah dengan sertifikat hal milik.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BE adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," terang Leonard.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnya